ANALISIS SOSIAL FENOMENA PINJAMAN ONLINE PEMICU PERILAKU KEJAHATAN DI SURABAYA
Abstract
Pasca pandemi menyuguhkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia seperti sapi di tengah gurun pasir, terutama masyarakat dengan tingkat sosial ekonomi menengah ke bawah. Cari pekerjaan susah, begitu dapat pekerjaan gajinya rendah, kondisi ini diperparah dengan naiknya harga kebutuhan pokok. Kondisi sulit seperti ini ibarat sapi yang kehausan di tengah gurun, maka jika ada fatamorgana air sapi tersebut akan langsung datang berlari menghampiri. Seperti itulah kondisi masyarakat di Indonesia, terutama di Surabaya. Kondisi sulit dalam ekonomi dengan kebutuhan pokok yang tinggi menyebabkan masyarakat langsung berbondong-bondong ketika fatamorgana Pinjaman Onlline ditawarkan. Pinjaman online yang mudah dan cepat dalam pencairannya menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang kesulitan dalam ekonomi.
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkap bagaimana fenomena pinjaman online bisa menjadi pemicu perilaku kejahatan di Surabaya dan apasaja faktor yang mempengaruhi perilaku kejahatan karena jeratan pinjaman online. Sehingga ditelaah secara komperehensif tentang kaitan dampak pinjaman online terhadap perilaku kejahatan secara tidak langsung (pemicu).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mix method, yaitu memadukan data-data analisis kuantitatif untuk mengetahui dampak atau pengaruhnya dengan data-data kualitatif untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perilaku kejahatan yang dipicu oleh pinjaman online. Sehingga teknik pengumpulan datanya menggunakan Observasi, kuesioner/angket, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian di analisis dengan dua metode, yaitu analisa atau uji instrument melalui uji validitas dan uji reliabilitas untuk menguji instrument kuantitatif, sedangkan analisa triangulasi untuk menguji validitas data kualitatif. Kemuadian dianalisa dengan regresi linier menggunakan uji asumsi klasik (uji normalitas, uji heteroskedastisitas, uji auto korelasi, uji t dan uji f) lalu diuji koefisien determinasinya untuk data kuantitatif, sehingga bisa diketahui pengaruh dan besaran pengaruhnya. Untuk data kualitatif dilakukan reduksi data agar data terpilah hanya yang sesuai tujuan penelitiannya, lalu dilakukan display data untuk menyusun data yang sudah direduksi agar sistematis dan mudah dipahami, baru terakhir verivikasi data atau interpretasi data agar tergampar simpulnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gaji Rendah Berdampak signifikan (0,583) terhadap tindakan meminjam online (pinjol), karena 90% gaji atau upah tidak sampai UMR. Sehingga untuk menutup kekurangannya, seringkali pinjam secara online karena lebih mudah persyaratannya dan tanpa agunan. Kenaikan harga kebutuhan pokok berdampak signifikan (0,383) terhadap tindakan meminjam online (pinjol), karena ketidak mampuan dalam pemenuhan seluruh kebutuhan pokok, baik yang berhubungan dengan pangan, kesehatan, maupun pendidikan. Gaji Rendah dan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok berdampak signifikan (0,483) terhadap tindakan meminjam online (pinjol), karena Naiknya nilai UMR tidak dirasakan oleh sebagian besar pekerja di lembaga atau perusahaan swasta, sementara kenaikan harga keutuhan pokok yang terus meningkat pasti dirasakan oleh mereka yang tidak menikmati kenaikan UMR. Tindakan meminjam online (pinjol) berdampak signifikan (0,383) terhadap perilaku kejahatan/kriminal, karena denda keterlambatan sangat tinggi rata-rata 50-100 ribu/hari dan karena diintimidasi/diancam/dicaci-maki oleh pihak penagih hutang.
References
2. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Mazhab (Jogjakarta: Maktabah Al-Hanif 2004)
3. Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta: VII Press, 2000)
4. Ahmad Fathoni, Analisis Sosial Dakwah Dai Muda Indonesia di Jawa Timur (Surabaya: el-Hakim Press, 2013)
5. Ali Masduki, Penduduk Surabaya Terus Bertambah dalam: https://surabaya.inews.id/view/298746/jumlah-penduduk-kota-surabaya-terus-bertambah#:~:text=Jumlah%20penduduk%20Kota%20Surabaya%20dari,meningkat%20menjadi%203.021.043%20jiwa. (12 Juni 2023)
6. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003)
7. An-Nawawi, Imam, Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi, Terj. Wawan Djunaedi Soffandi, “Syarah Shahih Muslim”, Jilid 7 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2010)
8. Bjorn Lomborg, The Skeptical Environmentalist: Measuring the Real State of the World (Cambrigde University Press, 2004)
9. Budi Cahyana, "Terjerat Pinjol Heru Gelap Mata Lalu Mutilasi Teman Perempuan", dalam: https://kabar24.bisnis.com/read/20230323/16/1639848/terjerat-pinjol-heru-gelap-mata-lalu-mutilasi-teman-perempuan. (12 Juni 2023)
10. Departemen Agama RI, Al-Jumanatul Ali, (Al-Qur’an dan terjemahanya), (Bandung, J-art, 2004)
11. Detikcom, “Perawat Surabaya yang Terjerat Pinjol Lalu Gantung Diri Sempat Dimarahi Ibu”, dalam: https://www.detik.com/jatim/berita/d-6285173/perawat-surabaya-yang-terjerat-pinjol-lalu-gantung-diri-sempat-dimarahi-ibu. (12 Juni 2023)
12. Ghufron, A, Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002)
13. Hendi Suhendi Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)
14. Imam Ghazali dan Hengky Latan, Partial Least Squares Konsep, Metode dan Aplikasi menggunakan Program SmartPLS 2.0 (Semarang: Badan Penerbit Undip, 2012)
15. Iskandar Syamsu, Akuntansi Perbankan Dalam Rupiah Dan Valuta Asing (In Media, 2013)
16. John W. Creswell, Educational Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research FourthEdition (Boston: Pearson, 2012)
17. Kartono, Pathologi Sosial Kenakalan Remaja (Jakarta: Rajawali Pers, 2003)
18. Luhur Pambudi, “ Kurir Surabaya Curi 46 Tabung Elpiji Bermodus Duplikat Kunci Terdesak Pinjol”, dalam : https://jatim.tribunnews.com/2021/11/17/kurir-surabaya-yang-curi-46-tabung-elpiji-bermodus-duplikat-kunci-terdesak-pelunasan-pinjol-ada-2.
19. Lusiana, Usaha Penenaman Modal di Indonesia, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada 2012)
20. M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2003)
21. Oke Zone, 5 Fakta Perawat di Surabaya yang Tewas Gantung Diri Karena Terjerat Pinjol, dalam: https://news.okezone.com/read/2022/09/11/519/2665116/5-fakta-perawat-di-surabaya-tewas-gantung-diri-karena-terjerat-pinjol-mayat-ditemukan-sang-ibu
22. Poerwadarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2003)
23. Qamarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011)
24. R. Soesilo, Kriminologi: Pengetahuan Tentang Sebab-sebab Kejahatan, (jakarta: Politeia, 1976)
25. R. Subekti Dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1992)
26. Rahmad Syafi‟I, Hukum Perjanjian Syari‟ah, (Bandung: Pustaka Setia, 2006)
27. Rizki Aditya Rozandy dkk, “Analisis Variabel-Variabel yang Mempengaruhi Tingkat Adopsi Teknologi dengan Metode Partial Least Square (Studi Kasus Pada Sentra Industri Tahu Desa Sendang, Kec. Banyakan, Kediri)”, Jurnal Industria Vol 1 No 3
28. Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997)
29. Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, (Bandung: PT. Rineka Cipta, 2006)
30. Sylke Febrina Laucereno, artikel detikfinance, "Jangan Salah! Segini Besaran Bunga Pinjol Sesuai Aturan OJK", dalam: https://finance.detik.com/fintech/d-6314976/jangan-salah-segini-besaran-bunga-pinjol-sesuai-aturan-ojk. (Rabu, 16 Agustus 2023).
31. Sylke Febrina Laucereno, detikfinance, "Bunga Pinjol Bakal Dibatasi Maksimal 13,8% per Bulan, Berapa Sih Sekarang?", dalam: https://finance.detik.com/fintech/d-6230463/bunga-pinjol-bakal-dibatasi-maksimal-13-8-per-bulan-berapa-sih-sekarang (Rabu, 16 Agustus 2023)
32. Tongam dalam diskusi, Trijaya 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu (16/10/2021), dalam: https://www.liputan6.com/news/read/4685920/bagaimana-awal-mula-munculnya-pinjol-ilegal (12 Juni 2023)