SINERGI ZAKAT MAAL DAN PAJAK DITENGAH DINAMIKA SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

  • Johan Wahyu Wicaksono
Keywords: Sinergi zakat maal dan pajak, Dinamika sistem perpajakan

Abstract

Zakat dan pajak adalah instrumen yang mempunyai kesamaan dalam hal pengumpulan dana dari masyarakat untuk didayagunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Zakat merupakan instrumen agama yang dipungut dari muzakki untuk diberikan kepada mustahik yang terdiri dari 8 asnaf. Adapun pajak dipungut dari wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku kemudian dikelola oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan dan operasional pemerintahan.

Sebagai seorang muslim dalam hal ini mempunyai kewajiban ganda yaitu menunaikan zakat dan membayar pajak. Ini adalah beban yang cukup memberatkan bagi muzakki yang dapat berpotensi mengabaikan salahsatu dari dua kewajiban tersebut. Oleh sebab itu perlu ada regulasi yang mengatur tentang sinergi zakat dan pajak. Negara telah mengatur mekanisme zakat bisa menjadi pengurang pajak jika dibayarkan melalui Badan / Lembaga Amil Zakat resmi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Ketentuan mengenai zakat jadi pengurang zakat juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.

Sinergi zakat dan pajak memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan khususnya kesejahteraan masyarakat dan perekonomian. Pengumpulan zakat maal mengalami peningkatan sejak berlakunya PP No. 60 tahun 2010 dan UU No. 23 Tahun 2011. Begitu juga dengan penerimaan pajak khususnya pajak penghasilan yang mengalami kenaikan signifikan. Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar di Indonesia. Pajak sendiri di Indonesia semakin tahun semakin meningkat, peningkatan tersebut diiringi dengan semakin besarnya pembiayaan pengeluaran Negara. Peningkatan perolehan zakat dan pajak akan semakin memperbesar sinergi ini sehingga memberikan manfaat lebih besar untuk masyarakat. Kita bisa mengetahui dinamika sistem perpajkan di Indonesia dan sinergi zakat maal dan pajak untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian negara.

References

Agil Husin Al Munawar, Said. AL-Quran dan Terjemahannya. Semarang: CV. Al Waah, 2004.
Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Abdul. Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008.
Arief, Mufraini. Akuntansi dan Manajemen Zakat . Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial: Format-format Kuantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press, 2001.
Hafidhudin, Didin. Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: Gema Insani, 1998.
Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif untik Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
J Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Kahf, Monzer. Ekonomi Islam, Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1955)
Kasali, Rhenald. Membidik Pasar Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Utama, 2007.
Kementerian Agama, Fiqh Zakat (Surabaya: Bidang Haji Zakat dan Wakaf, 2011)
Kertajaya, Hermawan. Hermawan Kertajaya Onmarketing. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Kotler Philip dan Gary Amstrong. Prinsip-Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga, 1997
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Indeks, 2009.
Kotler, Philip. Manajemen Pemasaran . Jakarta: Penerbit Erlangga, 2008.
Kotler, Philip. Marketing. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1997.
Kotler, Phiip. Pemasaran di Sektor Publik. Jakarta: PT. Indeks, 2007.
Muhammad Abdul Malik Ar-Rahman, Syaikh. Zakat 1001 Masalah dan Solusinya Jakarta: Lintas Pustaka, 2003.
Mufraini, Arief. Akuntansi dan Manajemen Zakat (Jakarta: Kencana, 2006)
Nawawi, Hadari. Instrument Penelitian Bidang Sosial . Yogyakarta: Gajah Mada University, 1995.
Nawawi, Ismail. Manajemen Zakat dan Waqaf. Jakarta: Viv Pres, 2013.
Nawawi, Ismail. Zakat dalam Perspektif Fiqh, Sosial, dan Ekonomi. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
P. Anggora, Marius. Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Rangkuti, Freddy. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Rangkuti, M. Fathur. Teknik Analisis Manajemen SWOT . Malang: AFJ. Mobicons, 2012.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Tjiptono, Fandi. Pemasaran Jasa. Yogyakarta: C.V Andi, 2014.
Tjiptono, Fandi. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2008.
Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta: BPFE. 2010)
Munawir, Perpajakan Liberty, (Yogyakarta, 992),
M. Fathur Rohman, Teknik Analisis Manajemen SWOT (Malang: AFJ. Mobicons, 2012)
Richard Button dan Wirawan B Ilyas, Hukum pajak, (Salemba Empat, 2004)
Rohman, M Fathur. Teknik Analisis Manajemen SWOT (Malang: AFJ. Mobicons, 2012)
Sugiyono, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2010)
Soemardjo Tjitro sidojo, ( Jakarta : Penerbit Noor Koala, 1962)
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2009)
Syahrir, Ekonomi Politik Undang-Undang Pajak, dalam Prisma No.4 Tahun XIV (Jakarta: LP3ES, 1985
Published
2024-09-13
How to Cite
Johan Wahyu Wicaksono. (2024). SINERGI ZAKAT MAAL DAN PAJAK DITENGAH DINAMIKA SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA. Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 8(1), 58-79. https://doi.org/10.61088/dinar.v8i1.798
Section
Articles