Sistem Pengawasan Pembiayaan Bagi Hasil Lembaga Keuangan Syariah

  • Johan Wahyu Wicaksono
Keywords: Pengawasan, pembiayaan, bagihasil, lembaga keuangan syariah

Abstract

Dalam lembaga keuangan syariah ada dua jenis pembiayaan berdasarkan return (imbal hasil) yang didapat. Pertama pembiayaan dengan imbal hasil tetap, misalnya ujroh dalam akad Ijarah dan marjin dalam akad jual beli. Kedua pembiayaan dengan imbal hasil tidak tetap misalnya bagi hasil dalam akad Mudharabah dan Musyarakah.  Pembiayaan dengan akad bagi hasil berpotensi menghasilkan keuntungan lebih besar dibanding dengan akad lainnya, tapi mempunyai resiko yang lebih besar pula. Pengawasan untuk pembiayaan bagi hasil lebih ditujukan untuk memastikan bahwa mudharib membuat laporan keuangan usahanya secara jujur dan transparan sehingga sahibul maal mendapat informasi yang benar tentang laporan keuangan dan kondisi usahanya.

            Kuantitas pembiayaan skema bagi hasil di lembaga keuangan syariah masih rendah dibanding pembiayaan dengan skema jual beli dan sewa. Hal ini dikarenakan sulitnya pengawasan oleh sohibulmaal (pihak bank) kepada mudharib sehingga tingkat resikonya relative tinggi. Diperlukan kerjasama yang lebih intensif antar keduabelah pihak untuk melaksanakan pengawasan ini karena pengawasan bukan hanya dalam aspek hasil tapi juga proses berlangsungnya proyek atau bisnis yang dibiayai sohibulmal. Pengawasan ini didasari atas kerjasama dan itikad yang baik dan jujur untuk menjalankan bisnis yang keuntungannya bisa dirasakan keduabelah pihak.

Ada tahapan pengawasan yang dilakukan agar fungsi pengawasan berjalan dengan baik. Dimulai dari upaya sosialisasi pembiayaan mudharabah dan musyarakah termasuk skema bagihasil didalamnya. Pemahaman ini penting sekali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari proses awal sampai akhir. Kemudian proses screening calon modharib yang mengajukan pembiayaan. Pembiayaan bagi hasil memerlukan transparansi dan kejujuran mudharib dalam melaporkan profit atau keuntungan usahanya. Aspek integritas adalah bagian penting dalam proses screening selain aspek 5C. Oleh sebab itu lembaga keuangan hanya akan memberikan pembiayaan skema bagi hasil kepada nasabah yang sudah dikenal baik integritasnya. Kemudian evaluasi dilakukan terus menerus dalam proses penyelesaian pembiayaan dan pembiayaan berikutnya. Kerjasama yang baik diperlukan dalam setiap tahap pengawasan.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah: Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Institute, 1999.
-------, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik Cet XVII, Depok: Gema Insani, 2011.
Arifin, Imron, Pengawasan Pendidikan, Malang: FIP AP Universitas Negeri Malang, 2004.
Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alvabet, 2002.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Sosial: Format-format Kuantitatif dan Kualitatif, Surabaya: Airlangga University Press, Cet I, 2001.
Hafidhuddin, Didin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah dalam Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2003.
Handoko, T Hani, Manajemen Edisi 2 Cet XVIII, Yogyakarta: BPFE, 2003.
Ilmi, Makhalul, Teori & Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2002.
Mannan, Abdul, Membangun Islam Kaffah, Jakarta: Madina Pustaka, 2000.
Manullang, M, Dasar-dasar Manajemen Cet XIV, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Muhammad, Abdulkadir, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Mocker, Robert J, The Management Control Process, Prentice—Hall, Englewood Cliffs, 1972, dalam T Hani Handoko.
Nawawi, Hadari, Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah Cet V, Jakarta: Erlangga, 1995.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Cet VI, Jakarta: Djambatan, 1991.
Raharjo, Handri, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
Rahman, Afzalur, Economic Doctrin of Islam III, terj. Soeroyo dkk. Doktrin Ekonomi Islam III, Jakarta: Dana Bakti Wakaf, 2003.
Siagian, Sondang P, Manajemen Stratejik, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Silalahi, Ulbert, Studi Tentang Ilmu Administrasi, Bandung: CV. Sinar Baru, 1992.
Soeratno, Metodologi Penelitian Untuk Ekonomi dan Bisnis, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, Edisi Revisi, Cet V, 2008.
------- dan Lincolin Arsyad, Metodologi Penelitian Untuk Ekonomi dan Bisnis, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2008.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet I, 1998.
Sutedi, Adrian, Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Syafei, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Syahdeini, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1999.
Published
2020-09-10
How to Cite
Johan Wahyu Wicaksono. (2020). Sistem Pengawasan Pembiayaan Bagi Hasil Lembaga Keuangan Syariah. Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 4(1), 1-22. Retrieved from http://e-jurnal.stail.ac.id/index.php/dinar/article/view/227
Section
Articles