PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya. Tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank. Hal tersebut dapat dipahami bahwa bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.
Manajemen risiko pada perbankan syariah memiliki karakter yang tidak sama dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis resiko yang khas melekat pada bank-bank yang beroperasi secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur, melainkan pada apa yang dinilai.
Penerapan manajamen risiko pada perbankan syariah meliputi manajemen risiko pembiayaan bank syariah (ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik, salam dan istishna, mudharabah/musyarakah, dan murabahah), manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko operasional bank syariah, dan manajemen risiko pasar.
References
Fahmi, Irham. 2014. Manajemen Perkreditan. Bandung: Al-Fabeta.
Kasidi. 2010. Manajemen Resiko. Bogor: Ghalia.
Khan, Tariqullah dan Habib Ahmed. 2008. Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UUP STIM YKPN.
Rivai, Veithzal dkk. 2007. Bank and Financial Institution, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Siswanto dan Ely, Sulhan. 2008. Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang: UIN-Malang Press.
www.ifsb.org
http://www.jtanzilco.com