ASET KRIPTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH
DOI:
https://doi.org/10.61088/dinar.v9i1.869Keywords:
kripto, mal, mabi'Abstract
Aset kripto pada awalnya muncul sebagai eksperimen teknologi berbasis blockchain yang berorientasi pada desentralisasi dan kebebasan transaksi tanpa otoritas tunggal. Namun dalam perkembangan lebih dari satu dekade terakhir, kripto bertransformasi menjadi instrumen investasi global dengan kapitalisasi pasar triliunan dolar. Fenomena ini menimbulkan dilema, di satu sisi, kripto diakui bernilai ekonomi, diperdagangkan secara luas, dan bahkan menjadi instrumen lindung nilai alternatif, namun di sisi lain, sifatnya yang tidak berwujud, volatil, serta belum diakui sebagai legal tender pada mayoritas negara dunia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai status hukumnya dalam perspektif fikih. Perdebatan fikih kontemporer berfokus pada apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai mal (harta) yang sah untuk diperjualbelikan, serta sejauh mana ia memenuhi syarat mabi‘ (komoditi) dalam akad muamalah. Sejumlah ulama menyoroti unsur gharar, ?arar, dan qimar karena fluktuasi harga dan spekulasi pasar, sementara regulasi Indonesia melalui Bappebti menempatkan aset kripto dalam kategori komoditas legal untuk diperdagangkan, bukan alat pembayaran atau uang resmi. Situasi ini menuntut kajian komprehensif yang mampu menjembatani perspektif fikih klasik, pandangan ulama kontemporer, dan ketentuan hukum positif di Indonesia.Penelitian ini merumuskan kerangka penilaian fikih atas aset kripto sebagai komoditas yang halal diperjualbelikan, sekaligus mengklarifikasi batasan penggunaannya sebagai uang di yurisdiksi Indonesia.
Penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis normatif dan kritik hukum Islam atas sumber primer keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa (MUI) se-Indonesia ke VII tahun 2021 , kitab-kitab fiqih klasik (madzhab empat), serta pendapat ulama kontemporer, kitab-kitab mu’tabar empat mazhab, dan pendapat ulama kontemporer. Adapun sumber sekunder berupa literatur ekonomi syariah dan regulasi domestik.
Terdapat temua bahwa (1) Ditinjau dari definisi mal lintas mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali), aset kripto memenuhi kriteria harta bernilai ekonomi yang dapat dimiliki, dialihkan, dan diserahterimakan secara sah, meski tak berwujud fisik. (2) Syarat-syarat mabi‘—kepemilikan, kejelasan jenis/kuantitas, keberadaan saat akad, dan taqawwum—pada praktik perdagangan kripto dapat terpenuhi melalui infrastruktur blockchain, custody, dan mekanisme penyelesaian transaksi. (3) Klaim gharar/?arar/qimar tidak otomatis melekat pada kripto, ia bersifat kasuistik dan bergantung pada desain produk serta perilaku pasar. Volatilitas harga tidak menjadi ‘illah yang membatalkan keabsahan komoditas menurut kaidah fikih. (4) Di Indonesia, aset kripto berstatus komoditas (bukan legal tender), sehingga penggunaannya sebagai alat bayar tetap dilarang; namun perdagangannya pada bursa fisik kripto yang terlisensi berada dalam koridor hukum positif.
Dengan demikian disimpulkan bahwa sepanjang terpenuhi syarat mabi‘ dan terhindar dari gharar/?arar/qimar, perdagangan aset kripto sebagai komoditas adalah muba? (boleh) secara fikih; penggunaan sebagai uang tetap terlarang dalam konteks Indonesia, namun dapat dianggap sebagai uang asing mengingat sebagian negara telah mengadopsinya sebagai mata uang.
References
Al-Qur’an al-Karim
Abu Dawud,Sunan Abi Dawud(Beirut:al-Maktabah al-‘Ashriyyah,tt
Ahmad Mukhtar ‘Abd al-Hamid,Mu’jam al-Lughah al’Arabiyyah al-Mu’ashirah.Beirut:’Alam al-Kutub,2008
Al-Baldahi al-Hanafi,Abd Allah ibn Mahmud ibn Maudud al-Maushuli. al-Ikhtiyar li Ta’lil al-Mukhtar.Kairo:Mathba’ah al-Halabi,1937
Al-Damiri,Muhammad ibn Musa. al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj.Jeddah:Dar al-Minhaj,2004
Al-Harawi,al-Azhari.Tahdzib al-Lughah.Beirut:Dar Ihya’ al-Turats al-’Arabi,2001
Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘Ala al-Durr al-Mukhtar.Beirut:Dar al-Fikr,1992
Ibn Majah,Sunan Ibn Majah.Dar al-Risalah al-‘Alamiyyah,2009
Ibn Mandzur, Lisan al-‘Arab.Beirut:Dar Shadir,1414H
Ibn Qudamah, al-Mughni.Kairo:Maktabah al-Qahirah,tt
--------,al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad.Beirut:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,1994
--------,al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Muqni’.Dar al-Kitab al-‘Araby,tt
Al-Kasani, Bada’i’ al-Shana’i’ fi Tartib al-Syara’i’.Beirut:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,1986
Lajnah ‘Ulama Khilafah ‘Utsmaniyyah,Majallah al-Ahkam al-’Adliyyah.Karaci:Nur Muhammad,tt
Manshur ibn Yunus al-Bahuti al-Hanbali,Syarh Muntaha al-Iradat(Beirut:’Alam al-Kutub,1993)I,434
Al-Mawardi,al-Hawi al-Kabir.Beirut:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,1999
Muhammad al-Zarqa,Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah.Damaskus:Dar al-Qalam,1989
Al-Nasa’I,Sunan al-Nasa’i.Aleppo:Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah,1986
Al-Nawawi,Raudhat al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin.Beirut:al-Maktab al-Islami,1991
Al-Sarakhsi, al-Mabsuth.Beirut:Dar al-Ma’rifah,1993
Al-Syarbini, Al-Khathib.Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani al-Fadz al-Minhaj.Beirut:Dar al-Kutub al-‘ilmiyyah,1994
Al-Turmudzi,Sunan al-Turmudzi.Beirut:Dar al-Gharb al-Islami,1998
Al-Tuwaijiri,Muhammad ibn Ibrahim. Mawsu’ah al-Fiqh al-Islamiy.Bait al-Afkar al-Dauliyyah,2009
Wazarah a-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah,Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.Kuwait:Dar al-Salasil,1404-1427H
Al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.Damaskus:Dar al-Fikr,tt
Al-Zuhaili,Muhammad Musthafa. al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah.Damaskus:Dar al-Fikr,2006
Website:
https://bitcoin.org/files/bitcoin-paper/bitcoin_id.pdf
https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/faq/ketentuan-pembawaan-uang-tunai-64c9a6b9/detail/.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16059/Yuk-Berkenala
