ANALISIS PERBANDINGAN: FIQH MUAMALAH KLASIK VS FATWA DSN-MUI TENTANG AKAD MURABAHAH KONTEMPORER

Authors

  • Mohamad Lukmanul Hakim

DOI:

https://doi.org/10.61088/dinar.v9i1.872

Keywords:

Murabahah, Fiqh muamalah, DSN MUI, Jual beli, Bank syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif konsep akad mur?ba?ah dalam fiqh muamalah klasik dengan ketentuan mur?ba?ah yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta menilai implikasinya terhadap praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap kitab-kitab fiqh klasik dari mazhab utama, fatwa DSN-MUI, serta literatur akademik kontemporer yang membahas ekonomi dan keuangan syariah. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif-analitis dan komparatif untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta implikasi penerapan akad mur?ba?ah dalam praktik keuangan syariah modern.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual mur?ba?ah dalam fiqh muamalah klasik merupakan akad jual beli berbasis amanah yang menuntut transparansi harga pokok dan margin keuntungan, serta mensyaratkan kepemilikan riil atas barang oleh penjual sebelum akad dilakukan. Prinsip ini juga diadopsi dalam fatwa DSN-MUI yang menegaskan keharusan transparansi harga, kepemilikan barang oleh lembaga keuangan, serta kesepakatan margin keuntungan sejak awal akad. Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan dalam aspek implementasi, khususnya terkait penggunaan mekanisme wak?lah, sistem pembayaran angsuran, pengaturan denda keterlambatan, serta orientasi akad yang lebih bersifat institusional dalam praktik perbankan syariah. Perbedaan tersebut muncul sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan sistem keuangan modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum, fatwa DSN-MUI masih konsisten dengan prinsip fiqh muamalah klasik, terutama dalam menjaga transparansi harga, larangan riba, serta keharusan kepemilikan barang sebelum transaksi. Meskipun demikian, implementasi mur?ba?ah dalam lembaga keuangan syariah perlu terus diawasi agar tetap selaras dengan tujuan utama syariah (maq??id al-syar?‘ah), yaitu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kejujuran dalam aktivitas ekonomi

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.

DSN-MUI. Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mur?ba?ah.

DSN-MUI. Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran.

El-Gamal, Mahmoud A. Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

Indonesia, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama. Himpunan Fatwa DSN-MUI. Jakarta: DSN-MUI, 2014.

Indonesia, Ikatan Akuntan. PSAK 102: Akuntansi Mur?ba?ah

Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: OJK, berbagai edisi tahunan.

Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

K?s?n?, ‘Al?’ al-D?n al-. Bad?’i? al-?an?’i? f? Tart?b al-Shar?’i?. Beirut: D?r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986.

Nawaw?, Ya?y? ibn Syaraf al-. Al-Majm?‘ Shar? al-Muhadhdhab. Beirut: D?r al-Fikr.

Qud?mah, Ibn. Al-Mughn?. Beirut: D?r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.

Rushd, Ibn. Bid?yat al-Mujtahid wa Nih?yat al-Muqta?id. Beirut: D?r al-Fikr.

Saeed, Abdullah. Islamic Banking and Interest. Leiden: Brill, 1996.

Sh??ib?, Ab? Ish?q al-. Al-Muw?faq?t f? U??l al-Shar?‘ah. Beirut: D?r al-Ma‘rifah.

Taymiyyah, Ibn. Majm?‘ al-Fat?w?. Riyadh: King Fahd Complex.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Zu?ayl?, Wahbah al-. Al-Fiqh al-Isl?m? wa Adillatuhu. Damaskus: D?r al-Fikr, 1989.

Downloads

Published

2025-09-22

How to Cite

Mohamad Lukmanul Hakim. (2025). ANALISIS PERBANDINGAN: FIQH MUAMALAH KLASIK VS FATWA DSN-MUI TENTANG AKAD MURABAHAH KONTEMPORER. Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 9(1), 115–143. https://doi.org/10.61088/dinar.v9i1.872

Issue

Section

Articles