ANALISIS PERBANDINGAN KONSEP PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN RISIKO DALAM AKAD MUDHARABAH: PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH KLASIK DAN FATWA DSN-MUI

Authors

  • Mohamad Lukmanul Hakim STAI Luqman Al Hakim Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61088/dinar.v9i2.906

Keywords:

mudharabah, bagi hasil, resiko, fiqh muamalah

Abstract

Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha yang mempertemukan pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan karakter utama berupa pembagian keuntungan dan penanggungan risiko berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komparatif konsep pembagian keuntungan dan risiko dalam akad mudharabah menurut fikih muamalah klasik dan Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, serta mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan kesinambungan keduanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan doktrinal melalui library research. Bahan hukum dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis komparatif dengan fokus pada modal, nisbah, keuntungan, kerugian, dan tanggung jawab mudharib. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesinambungan yang kuat antara fikih muamalah klasik dan Fatwa DSN-MUI. Dalam kedua konstruksi tersebut, keuntungan dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati dan tidak boleh ditentukan dalam bentuk nominal tertentu yang menjamin keuntungan salah satu pihak. Kerugian usaha yang terjadi secara normal pada dasarnya menjadi risiko shahib al-mal, sedangkan mudharib tidak menanggung kerugian modal selama menjalankan amanah sesuai akad. Namun, mudharib dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian disebabkan oleh ta'addi, taqshir, atau mukhalafat al-syuruth. Perbedaan utama terletak pada formulasi Fatwa DSN-MUI yang lebih operasional, khususnya mengenai kejelasan nisbah, larangan persentase berbasis modal, perubahan nisbah, dan multinisbah. Dengan demikian, Fatwa DSN-MUI merupakan bentuk pengembangan dan operasionalisasi prinsip fikih klasik dalam konteks ekonomi syariah kontemporer.

References

Afandi, Setiya, Rizal Renaldi, dan Ahmad Furqon Baihaki. “Analisis Fatwa DSN MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah dalam Kegiatan Usaha Bersama.” Madani Syari’ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah 7, no. 1 (2024): 31–42.

Al-Dardir, Ahmad. Al-Syarh al-Kabir beserta Hasyiyah al-Dasuqi. Pembahasan al-Qiradh.

Al-Sarakhsi, Abu Bakr Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Sahl. Al-Mabsuth. Kitab al-Mudharabah.

Al-Suyuthi. Al-Asybah wa al-Nazha'ir. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Al-Syafi'i, Muhammad ibn Idris. Al-Umm. Kitab al-Qiradh.

Bank Indonesia. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/8/DPM tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank. 30 Maret 2007.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah. Jakarta: DSN-MUI, 2017.

Ibn Qudamah al-Maqdisi, Abdullah ibn Ahmad. Al-Mughni. Juz 6. Ed. Abdullah ibn Abd al-Muhsin al-Turki dan Abd al-Fattah Muhammad al-Huluw. Cet. III. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1417 H/1997 M.

Ibn Rushd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. Pembahasan al-Qiradh.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2010.

Muhammad. “Penyesuaian Masalah Agensi (Agency Problem) dalam Kontrak Pembiayaan Mudharabah.” Unisia 31, no. 68 (2008): 1–19.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Pembahasan al-Mudharabah dan al-Qiradh.

Wahbah al-Zuhayli. Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba'ah. Cet. I. Damaskus: Dar al-Fikr, 1427 H/2006 M.

Downloads

Published

2026-03-19

How to Cite

Mohamad Lukmanul Hakim. (2026). ANALISIS PERBANDINGAN KONSEP PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN RISIKO DALAM AKAD MUDHARABAH: PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH KLASIK DAN FATWA DSN-MUI. Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 9(2), 121–157. https://doi.org/10.61088/dinar.v9i2.906

Issue

Section

Articles